Sebanyak 2.034 kosmetik ilegal dan berbahaya disita petugas BPOM Pangkal Pinang. Jenis kosmetik terdiri dari krim pemutih wajah, pensil alis, bedak, dan lipstik. Kosmetik berbahaya ini merupakan produksi dalam dan luar negeri.
Beberapa di antaranya merupakan kosmetik dengan merek yang dipalsukan dan dijual dengan harga yang lebih murah dari produk aslinya. Penggunaan kosmetik berbahaya dapat menyebabkan kanker hingga kebutaan.