LAMPUNG, KOMPAS.TV Pembongkaran dan Penyitaan Kosmetik Produk Pembersih Wajah Ilegal kini kasusnya masih terus didalami aparat kepolisian dari Satreskirm Polresta Bandar Lampung yang juga berkordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya polisi telah menetapkan pemilik usaha kosmetik yang disita ini sebagai tersnagka, dan hingga kini masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian.
Hal ini disampaikan langsun oleh kasatreskirm Polresta Bandar lampung, Kompol Resky Maulana, dirinya mengatakan masih berkordinasi dengan Balai BPOM Bandar lampung untuk memastikan izin edar produk tersebut.
Selain itu guna memastikan ada tidaknya kandungan berbahaya dalam kosmetik yang disita, polisi masih berkordinasi dengan ahli untuk meneliti kandungan kosmetik yang sudah beredar di masyarkaat"tambah Resky.
Sebelumnya diberitakan polisi membongkar dan menyita sekitar 38 Ribu kosmetik Produk Pembersih Wajah yang disimpan di rumah sewa di kawasan jalan putri dibalau, kedamaian kota bandar lampung pada jumat 11 juni lalu.
Disita kosmetik Produk Pembersih Wajah setelah polisi mendapatkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas kegiatan usaha yang dilakukan tersangka tanpa adanya izin kepada aparat lingkungan setempat.
Setelah diamankan, polisi mencium kosmetik ini merupakan produk ilegal lantaran tidak adanya Izin Edar Resmi.
#Kosmetikilegal #38ribukosmetikilegaldisita #Polisisitakosmetikilegal