Terdakwa Pembunuh Gadis Cilik Dipidana Mati

VIVA.co.id 2018-07-18

Views 1

VIVA.co.id – Terdakwa pembunuhan berencana gadis cilik dalam kardus, didakwa oleh majelis hakim pengadilan Jakarta Barat dengan pidana mati. Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan sehingga terdakwa, Agus mendapat vonis paling berat tersebut.


Share This Video


Download

  
Report form