KPK menolak dimasukkannya pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Salah satu alasan penolakan KPK atas Revisi KUHP adalah tidak disebut dengan jelas kewenangan KPK dalam penanganan korupsi.
Sorotan lainnya adalah soal sanksi pidana bagi koruptor yang lebih rendah yang diatur RKUHP dibandingkan dengan undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Atas penolakan ini, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada presiden dan DPR.