Sebarkan Hoaks, Dosen USU Ditangkap Polisi

KompasTV 2018-05-27

Views 184

Polda Sumatera Utara menetapkan Himma sebagai tersangka lantaran tulisan di media sosial Facebook terkait teror bom gereja di Surabaya, Jawa Timur mengandung unsur berita bohong dan ujaran kebencian.



Dihadapan awak media Himma pun menyampaikan rasa penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Himma mengaku jika status yang diunggahnya bukan hasil pemikiran pribadi melainkan menyalin dari status milik orang lain.



Atas perbuatanyya mengunggah berita bohong dan ujaran kebencian polisi pun menjerat himma dengan undang - undangan informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman lima tahun penjara.


Share This Video


Download

  
Report form