Dengan membawa barang bukti berupa rekaman percakapan Rini Soemarno dengan Dirut PLN Sofyan Basir, Pustaka Institute mendatangi Bareskrim Polri.
Direktur Utama Pustaka Institute Yusuf Aryadi mengaku melaporkan Rini Soemarno atas dugaan penyalahgunaan jabatannya sebagai Menteri BUMN.
Dalam rekaman percakapannya Rini meminta saham kepada Dirut PLN Sofyan Basir sebesar 15 persen tanpa jalur resmi yaitu lewat Rapat Umum Pemegang Saham.