Menurut majelis hakim, Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi KTP elektronik. Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Setnov juga diberi kewajiban mengganti kerugian negara senilai 7.300.000 dollar Amerika Serikat dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Apabila Setnov tidak membayar kerugian negara satu bulan setelah hukuman ini inkrcht, harta benda Setnov akan disita untuk dilelang. Jika harta Setnov masih tidak cukup, maka Setnov wajib jalani hukuman dua tahun.
Pembacaan vonis dilakukan oleh hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Atas vonis ini, Setya Novanto mengatakan akan pikir - pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Vonis 15 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Setnov dihukum 16 tahun.