Lagi, terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi, menyampaikan permintaan pada majelis hakim di luar agenda persidangan.
Sebelum sidang yang digelar hari Kamis (5/4) kemarin berakhir, Fredrich minta pindah ke rumah tahanan lain.
Hak yang tidak dipenuhi dan ketidaknyamanan tinggal di rutan KPK menjadi alasan utama ia ingin dipindahkan.
Fredrich menyebut dokter di rutan KPK sempat menahan salah satu obatnya.