Ke-38 orang itu diduga menerima uang dari mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Setelah melakukan penyelidikan KPK memulai penyidikan perkara korupsi berjamaah yang dilakukan anggota DPRD Sumatera Utara.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan para tersangka menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho.
Uang diterima salah satunya terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Gatot saat masih menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara.