KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan hasil operasi tangkap tangan terhadap tersangka lainnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Mustafa memberikan suap untuk meminta persetujuan DPRD supaya Pemkab Lampung Tengah diizinkan meminjam uang 300 miliar rupiah untuk pembangunan di Lampung Tengah.
KPK juga menyebutkan ada kode suap bersandi "cheess" dalam kasus ini.