Polemik pasokan garam untuk industri berakhir dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang impor garam. Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini mempereteli kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal rekomendasi impor garam.
Kisruh terjadi setelah pelaku industri kembali berteriak karena pasokan garam langka. Menjawab keluhan ini, Kementerian Perindustrian akan menerbitkan rekomendasi impor tambahan sebesar 1,3 juta ton garam. Sehingga total izin impor garam mencapai lebih dari 3,7 juta ton.
Menteri Perindustrian beralasan, izin impor tambahan diterbitkan sesuai rapat koordinasi dengan presiden. Kebijakan ini juga menjadi perwujudan tanggung jawab pemerintah pada industri.