PNS Pria Boleh Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan

VIVA.co.id 2018-03-15

Views 6

VIVA – Pegawai Negeri Sipil kini diperbolehkan mengambil cuti  paling lama satu bulan untuk mendampingi istri yang melahirkan. Kabar tersebut disambut gembira oleh para PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Share This Video


Download

  
Report form