Mulai Senin (12/3) pagi, sistem ganjil - genap untuk pelat nomor kendaraan mulai diberlakukan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Pembatasan kendaraan ini berlaku mulai pukul 6 hingga 9 pagi.
Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumiwa memantau langsung penerapan ganjil - genap di Bekasi.
Ratusan kendaraan berpelat ganjil terpaksa memutar arah menuju jalur arteri.
Warga yang nomor akhir pelat kendaraannya tidak sesuai tanggal bisa memarkirkan kendaraannya di kantong - kantor parkir yang disediakan dan menaiki bus Transjakarta Premium.