JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di 25 titik ruas jalan ibu kota.
Meski sudah diberlakukan, tilang belum dijatuhkan kepada para pelanggar hingga 5 Agustus mendatang.
Satu per satu kendaraan berplat genap yang melintas di ruas Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, diberhentikan petugas kepolisian lalu lintas, pada Senin pagi.
Tapi para pengendara yang melanggar aturan ini hanya diberikan sosialisasi.
Sanksi tilang baru akan efektif dijatuhkan pada 6 Agustus mendatang.
Sementara itu, aturan ganjil-genap yang mulai diberlakukan lagi oleh pemprov DKI Jakarta dikeluhkan warga.
Mereka menilai, kebijakan tersebut tidak tepat di tengah pandemi corona yang angkanya terus meningkat di ibu kota.
Pengendara pun berharap, pemprov mengevaluasi kebijakan tersebut.
Sementara itu, Masih tingginya kasus corona di Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar, PSBB transisi, sampai 13 Agustus 2020.
Seiring dengan keputusan perpanjangan tersebut, Pemprov DKI menerapkan kembali aturan ganjil genap kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut aturan yang mulai diterapkan 3 Agustus itu, sebagai rem darurat dalam menekan angka penularan corona.