Fahri melaporkan Sohibul ke polisi dengan tuduhan fitnah. Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman dengan tuduhan telah menyebarkan fitnah atas kasus pemecatan dirinya.
Menurut Fahri, ia telah menempuh jalur hukum atas pemecatan dirinya dari PKS. Dalam sidang perdata tahun 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan pemecatan Fahri tidak sah. Namun PKS mengajukan banding atas putusan itu.
Dalam sidang banding Kejaksaan Tinggi juga memutuskan Fahri menang dan meminta nama Fahri dipulihkan.