Badan Narkotika Nasional mengungkap tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkoba yang dilakukan sejak tahun 2014 lalu. Total nilai TPPU yang berhasil diungkap BNN senilai Rp 6,4 Triliun.
Dalam mengungkap kasus TPPU narkoba ini, BNN bekerja sama dengan PPATK. Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari, tindak pidana pencucian uang diungkap dari tiga tersangka berinisial DY, HR, dan FH, hasil peredaran narkoba yang dilakukan sejak tahun 2014. Mereka terhubung dengan sejumlah jaringan narkoba internasional, salah satunya jaringan Freddy Budiman.