Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus penodaan agama yang menjeratnya. Putusan kasus Buni Yani menjadi alasan dasar pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Ahok.
Terpidana Ahok juga menganggap kekeliruan hakim yang memutus perkara Ahok. Ahok divonis sengaja melakukan penodaan agama melalui pidato di kepulauan seribu.