Bupati Kutai Kartanegara non-aktif, Rita Widyasari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rita dihadapkan di persidangan bersama dengan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 Miliar untuk memberikan izin perkebunan kelapa sawit Kecamatan Muara Kaman.