JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi, terkait perkara kasasi kasus pengelolaan limbah B-3 tanpa izin dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama, senilai Rp650 juta.
Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad, terkait perkara kasasi kasus pengelolaan limbah B-3 tanpa izin.
Selain gratifikasi, jaksa juga mendakwa Gazalba melakukan tindak pidana pencucian uang, senilai Rp62,8 miliar.
Baca Juga Saksi Sidang Korupsi Eks Mentan Ungkap Ada Penggantian Uang Pengobatan Anak SYL di https://www.kompas.tv/video/505364/saksi-sidang-korupsi-eks-mentan-ungkap-ada-penggantian-uang-pengobatan-anak-syl
#hakimagung #gratifikasi #korupsi #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/505695/terungkap-hakim-agung-nonaktif-gazalba-saleh-terima-gratifikasi-capai-rp-62-8-miliar