MK: KPK Bagian dari Eksekutif, Bisa Dikenai Angket oleh DPR

KompasTV 2018-02-11

Views 19

Mahkamah Konstitusi baru-baru ini memutuskan KPK bisa dikenai hak angket oleh DPR. Lalu bagaimana rupa pemberantasan korupsi di Indonesia, setelah putusan yang final dan mengikat ini?



Simak selengkapnya dalam Catatan KompasTV.


Share This Video


Download

  
Report form