Salah satu pertimbangannya adalah soal kontribusi Nazaruddin yang dianggap ikut mengungkap kasus korupsi yang ditangani KPK.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham merekomendasikan pembebasan bersyarat terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
Kementerian HAM juga telah melayangkan surat pada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait rekomendasi pembebasan bersyarat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK masih mempelajari surat dari Kementerian Hukum dan HAM.