17 calon jemaah umrah PT. SBL didampingi kuasa hukum mendatangi kantor unit sentra pelayanan Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat.
Para korban mengaku sudah melunasi biaya umroh masing masing 25 juta rupiah ke rekening pribadi milik kepala cabang PT. SBL Bekasi. Namun hingga kini belum juga diberangkatkan.
Mereka menuntut pengembalian uang dan penyegelan kantor PT. SBL. Polda Jawa Barat telah menetapkan pemilik dan staf PT. SBL sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap 12 ribu lebih calon jamaah dengan total uang senilai 300 miliar rupiah.