Partai Idaman Pimpinan Rhoma Irama dinyatakan tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2019. Rhoma pun akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tidak lolosnya partai idaman ke tahapan verifikasi faktual, membuat partai ini terancam tidak bisa ikut di Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama menilai putusan Bawaslu dan KPU diskriminatif terhadap partai baru.