Dalam penjelasannya Rabu (22/11) siang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan langkahnya ini berbeda dengan langkah yang dilakukan Gubernur Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama.
Dengan adanya surat pengangkatan resmi, maka anggota tim yang membantu gubernur, menurut Anies bisa dievaluasi dan dimintai pertanggungjawabannya.