Seusai proses ijab kabul, rangkaian proses upacara adat perkawinan kembali dilanjutkan, yakni pelaksanaan proses panggih atau puncak acara pada tradisi pernikahan Jawa. Panggih dalam bahasa Jawa berarti bertemu. Maknanya agar pasangan yang baru menikah dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan bahagia dan sejahtera, diiringi restu orangtua serta sanak saudara. Diawali dengan lempar sirih, kemudian dilanjutkan dengan menginjak telur, yang dilakukan pengantin pria, kemudian dibersihkan oleh pengantin wanita. Setelah itu ayah pengantin wanita menuntun pasangan pengantin ke kursi pelaminan.