Ada tujuh dokumen barang bukti akta nikah dan persyaratan pernikahan yang dipalsukan oleh "Ayu" dan Fadholi.
Beberapa dianataranya, Keterangan asal usul, persetujuan mempelai, surat keterangan izin orang tua, hingga surat pemberitahuan pernikahan.
"Ayu" pun membawa dua orang yang berperan sebagai ayah dan ibu pengantin wanita. Kini, Keduanya dijerat pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, Fadholi dan "Ayu" juga dijerat pasal keterangan palsu untuk mendapatkan akta otentik pernikahan dan terancam penjara maksimal tujuh tahun.