Larangan mudik melalui pembatasan transportasi kendaraan umum dan pribadi dilakukan sejak 24 April 2020 lalu. Jalur antar kota dan provinsi disekat polisi. Sejumlah check point didirikan memeriksa masyarakat yang berniat kembali ke kampung halaman.
Namun, larangan mudik tak serta merta dipatuhi masyarakat. Para pemudik memanfaatkan sejumlah jalur tikus demi menghindari pemeriksaan petugas, meski harus menempuh perjalanan lebih lama.
Selain itu, transportasi umum pun putar otak dengan berbagai modus demi tetap mengangkut penumpang. Kucing-kucingan di antara penumpang, penawar jasa angkutan dan petugas terjadi di lapangan.
Bagaimana pemerintah dan penegak hukum menerapkan sanksi bagi pelanggar? Simak jawabannya dalam Berkas Kompas episode \"Akal-akalan\" Mudik.
#BerkasKompas #Mudik2020 #Lebaran2020