Polisi masih belum dapat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dituduhkan kepada ketua KPK, Agus Rahardjo. Polisi menilai tidak ada bukti yang cukup dalam lampiran laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan laporan yang disampaikan oleh Madun Hariyadi pada Senin lalu belum dapat ditindaklanjuti oleh penyidik. Setyo mengatakan salah satu yang masih kurang adalah bukti pelaporan dan data awal yang cukup untuk bisa dikaji oleh tim dari polisi.