Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (25/9), melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto. Ada 193 dokumen dan surat yang dibawa oleh biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon.
Dokumen bukti ini antara lain merupakan berita acara pemeriksaan, bukti transfer, salinan surat, dan lainnya. Bukti tambahan lainnya akan disampaikan pada Rabu mendatang, bersamaan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak termohon.
Rencananya KPK akan mendatangkan ahli hukum pidana materiil, hukum acara pidana, dan hukum tata negara. KPK yakin ini dapat menguatkan argumen atas penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan mega korupsi KTP Elektronik yang merugikan negara hingga Rp 2,3 Triliun.