MALANG, KOMPAS.TV - Hari ini, Rabu (3/8/2022) sidang kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang memasuki agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Tim kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra, dipimpin Hotma Sitompul, akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur.
Mereka membawa seribu lembar berkas beserta lampirannya.
Baca Juga Pendiri SPI di Malang, Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta! di https://www.kompas.tv/article/313739/pendiri-spi-di-malang-julianto-eka-putra-dituntut-15-tahun-penjara-dan-denda-300-juta
Seribu berkas itu terdiri dari 300 hingga 500 lembar pledoi disertai lampiran berupa transkrip foto, video, hingga rekaman suara.
Mereka optimistis pleidoi ini bisa membuktikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwakan pada Julianto, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu tidak terbukti.
Terdakwa Julianto sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga Tertipu Arisan Bodong, Artis Dangdut di Kota Malang Lapor ke Polisi di https://www.kompas.tv/article/314977/tertipu-arisan-bodong-artis-dangdut-di-kota-malang-lapor-ke-polisi
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315420/bawa-1000-berkas-tim-kuasa-hukum-terdakwa-julianto-eka-putra-optimis-dakwaan-jpu-tidak-terbukti