Saksi Ahli: Kasus Miryam Masuk dalam Tindak Pidana Korupsi

KompasTV 2017-09-11

Views 2.2K

Sidang kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam S Haryani kembali dilanjutkan di pengadilan tipikor. Ahli hukum pidana, Nur Aziz Said, dihadirkan dalam sidang. Ahli berpendapat pencabutan keterangan Miryam dalam berita acara pemeriksaan atau BAP secara kualitas masuk dalam kategori memberikan keterangan palsu terkait tindak pidana korupsi.


Share This Video


Download

  
Report form