Jaksa penuntut umum menghadirkan 4 orang saksi, dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dengan terdakwa Andi Agustinus Narogong. Salah satu saksi yang hadir adalah adik ipar Andi Narogong, yaitu Karmajaya Harsono. Karmajaya Harsono juga sempat menjabat sebagai komisaris di CV Wijaya Kusuma, salah satu anak perusahaan milik Andi Narogong. Jaksa menanyakan masalah rekening pribadinya yang digunakan oleh Andi Narogong. Karma juga mengaku dalam persidangan, sering diminta Andi Narogong untuk menukarkan uang ke tempat penukaran uang, di sepanjang daerah Cibubur, Jakarta Timur.