Pihak kejaksaan belum berencana mencabut banding atas vonis Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penodaan agama. Menurut jaksa agung, M. Prasetyo, pihak kejaksaan masih melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Meski demikian, kejaksaan menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jaksa mencabut banding. Pencabutan banding dapat dilakukan oleh kejaksaan sebelum putusan pengadilan tinggi Jakarta.