Ahok dipenjara 2 tahun, 3 hakim naik jabatan - TomoNews

TomoNews Indonesia 2017-05-15

Views 1

JAKARTA, INDONESIA — Dua hari setelah sidang vonis kasus penistaan agama yang dijalani mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok pada tanggal 9 Mei lalu, diberitakan dari BBC bahwa tiga dari lima hakim yang mengawal kasus Ahok dipromosikan naik jabatan.

Menurut Jubir Komisi Yudisial RI, Farid Wajdi: semua pihak patut mencurigainya karena keputusan promosi ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pasca vonis.

Dikutip dari Kepala Biro Hukum dan Humas Makamah Agung, Ridwan Mansyur, “Itu mutasi dan promosi reguler yang biasa. Sekitar 300 lebih yang memang sudah dipersiapkan lama prosesnya. Jadi, tidak ada hubungan dengan menyidangkan perkara Ahok”.

Hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto akan naik jabatan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Dua yang lain, Abdul Rosyad akan menjadi Hakim Tinggi di Palu dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Sedangkan dua hakim yang ikut menyidang kasus Ahok yaitu Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana, tidak mendapat promosi jabatan.

Sebenarnya wajar jika rakyat mempertanyakan dimana keadilan di negara ini. Jika melihat dari tahun 2010 - 2016, 14 hakim terlibat kasus korupsi. Hal itu menunjukkan bahwa hukum di Indonesia bersifat transaksional.

Mungkin promosi jabatan ketiga hakim ini tidak 100% nyata korupsi, tapi benar-benar 100% persis seperti korupsi.

Share This Video


Download

  
Report form