Ahok dipenjara 2 tahun, terbukti melakukan penistaan agama - TomoNews

TomoNews Indonesia 2017-05-12

Views 83

JAKARTA, INDONESIA — Setelah kalah dalam pemilihan gubernur Jakarta, pada tanggal 9 Mei Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, divonis 2 tahun penjara dan bersalah dalam kasus penistaan agama Islam.

Kasus ini berawal dari video ceramah yang beredar di masyarakat ketika Ahok bertemu dengan masyarakat di Kepulauan Seribu. Beliau menyinggung ayat Al-Maidah 51 yang dikaitkan dengan pilkada.

Melalui Tribunnews dalam wawancaranya di Balai Kota pada tanggal 8 Mei, Ahok mengatakan bahwa kasusnya terlalu dipaksakan.

Ahok juga mengatakan bahwa ada tekanan massa dan politik di dalam kasusnya. Pengadilan telah memutuskan Ahok dipenjara selama 2 tahun. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 1 tahun penjara dan percobaan 2 tahun.

Dalam sidang vonis, salah satu pertimbangan hakim menyebutkan bahwa keputusan ini murni penodaan agama, tidak mengandung unsur politik di dalamnya. Cukup aneh karena jaksa penuntut menyatakan bahwa Ahok tidak terbukti melakukan penodaan agama.

Para pendukung Ahok merasa tidak adil dengan keputusan pengadilan, tapi bagi orang yang kontra dengan Ahok, sudah sepantasnya Ahok dipenjara. Media internasional dan badan kemanusian internasional juga ikut ramai membahas topik ini.

Melalui Twitter, Delegasi Uni Eropa untuk menyerukan pada Indonesia tetap mempertahankan toleransi dan pluralisme. Juga me-review kembali hukum penistaan.

Setelah sidang vonis, Ahok langsung ditahan di LP Cipinang yang lalu dipindahkan ke Mako Brimob Depok. Tim kuasa hukum Ahok juga sudah resmi mengajukan naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Share This Video


Download

  
Report form