Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita aset milik sembilan tersangka terkait dugaan korupsi perluasan bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan. Aset yang disita mencapai nilai 27 miliar rupiah.
Sejumlah aset yang disita tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yakni 2 unit sepeda motor dan 4unit rumah di perumahan Bumi Tamalanrea Permai Makassar.