Empat Pasangan Non Muhrim Dihukum Cambuk di Halaman Masjid Darul Makmur Aceh

okezone.com 2017-04-18

Views 2


Pelaksanaan hukuman cambuk disaksikan ratusan masyarakat di Halaman Masjid Darul Makmur, Gampong (Desa) Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Keempat pasangan tersebut terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.

Share This Video


Download

  
Report form