Ngeri, 12 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk

okezone.com 2017-03-21

Views 1


Empat pasangan non muhrim serta empat orang warga Sumatera Utara menerima hukuman cambuk di muka umum akibat melanggar syariat Islam. Mereka dihukum setelah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Atas perbuatannya, empat pasangan bukan muhrim itu dijerat hukuman 17 hingga 25 kali cambukan.
 

Share This Video


Download

  
Report form