Empat pasangan non muhrim serta empat orang warga Sumatera Utara menerima hukuman cambuk di muka umum akibat melanggar syariat Islam. Mereka dihukum setelah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Atas perbuatannya, empat pasangan bukan muhrim itu dijerat hukuman 17 hingga 25 kali cambukan.