Dilatari berbagai penolakan dan ketidaksiapan pemerintah daerah, pemerintah telah memundurkan penerapan sejumlah poin di peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016. Meski begitu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, aturan batasan tarif merupakan keharusan untuk menciptakan kesetaraan. Meski begitu, pemerintah kembali mbalelo dengan memundurkan penerapan aturan yang semestinya diterapkan 1 April 2017. Alasanya ada sejumlah pemerintah daerah yang tidak siap menerapkan pengaturan. Terbitnya aturan seperti ini tentu akan membatasi gerak taksi online. Alhasil kesetaraan yang ingin diciptakan sangat sulit tercipta. Malah langkah mundur pengembangan transportasi justru mulai terjadi sehingga kenyamanan para penumpang pun mulai dipertaruhkan.