JPU: Saksi Ahli Dalam Sidang Diperbolehkan

KompasTV 2017-03-29

Views 20

Sidang kasus dugaan penodaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang menghadirkan 7 ahli, sekaligus kesempatan terakhir tim kuasa hukum untuk meringankan terdakwa, melalui keterangan saksi atau ahli. Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, mengatakan kehadiran ahli dalam sidang kasus penodaan agama, diperbolehkan sepanjang sesuai dengan undang-undang, dan sesuai dengan keahliannya.


Share This Video


Download

  
Report form