Eliezer Bisa Bebas dari Jerat Pidana? Ini Penjelasan Saksi Ahli Meringankan dalam Sidang

KompasTV 2022-12-28

Views 565

JAKARTA, KOMPAS TV - Ahli hukum pidana Albert Aries dihadirkan pihak Richard Eliezer sebagai saksi yang meringankan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo cs.

Albert dalam persidangan digali keterangannya soal status hukum Eliezer, sebagai pelaku penembakan atas perintah atasan.

Ia mengatakan bahwa dengan posisi diperintah dan dalam situasi tertentu, maka pihak yang melakukan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana.

Baca Juga [FULL] Penasihat Hukum Tanya ke Ahli Albert Aries Soal Eliezer Hanya Alat Ferdy Sambo.. di https://www.kompas.tv/article/362850/full-penasihat-hukum-tanya-ke-ahli-albert-aries-soal-eliezer-hanya-alat-ferdy-sambo

"Orang yang disuruh ini biasanya tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena dia alat saja," ujar Albert dalam sidang Rabu (28/12).

"Orang yang disuruh melakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, kesengajaan, atau kehendak melalukan pidana," lanjutnya.

Setelah itu, pengacara Richard Eliezer atau Bharada E menanyakan kemungkinan kliennya bebas dari pertanggungjawaban pidana.

"Kalau si bawahan sebagai alat, apakah dia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana? Apakah dia dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana?" tanya pengacara.

"Siapa yang memerintah, dianggap telah melakukannya sendiri," jawab Albert.

Masih terdapat perdebatan dalam sidang tentang siapa saja yang harus bertanggung jawab secara pidana atas meninggalnya Yosua akibat ditembak.

Eliezer bersikukuh dirinya menembak dalam keadaan tertekan karena perintah Ferdy Sambo. Sementara Sambo hingga kini tidak mengaku menyuruh Eliezer menembak.

Video Editor: Agung Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362891/eliezer-bisa-bebas-dari-jerat-pidana-ini-penjelasan-saksi-ahli-meringankan-dalam-sidang

Share This Video


Download

  
Report form