Sembilan orang calon Tenaga Kerja Indonesia ini dicegah saat akan berangkat ke luar negeri oleh Satuan Tugas Anti Trafiking di Bandara El Tari, Kupang. Mereka dicurigai akan berangkat melalui jalur pengiriman TKI secara ilegal. Petugas membawa kesembilan orang ini ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk dimintai keterangan. Sesuai keterangan yang diperoleh, mereka mengaku akan bekerja di sejumlah daerah, seperti Kalimantan, Surabaya, Banjarmasin, dan Batam. Namun, mereka juga menyebut Malaysia sebagai salah satu negara tujuan. Petugas tidak mengizinkan para calon TKI ini berangkat, karena tidak memiliki kartu tanda penduduk dan surat persetujuan dari keluarga. Bahkan, dua orang diantaranya masih di bawah umur.