JAWA TIMUR, INDONESIA — Penembakan di jalan yang terjadi di kota Jember, Jawa Timur pada tanggal 11 Maret, menewaskan Dedy mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember. Ia tewas ditembak oleh Bisma Mahesa seorang anggota polisi.
Insiden ini terjadi pada pukul 2 malam. Dedi bersama temannya Rama berboncengan naik motor setelah kembali dari tempat hiburan malam. Saat di jalan, Dedi merasa terganggu dengan mobil Honda Jazz yang menghadang jalannya. Mobil itu ditumpangi 4 orang, salah satunya Bisma.
Mereka berdua menyalip mobil Jazz dengan nomor polisi P-1315-MA dan menghentikan mobil tersebut. Sempat terjadi perkelahian antara Dedi, Rama, dan supir mobil Jazz yang merupakan adik Bisma.
Sesaat sebelum penembakan terjadi, Bisma yang duduk di samping kursi supir keluar dari mobil sambil mengeluarkan pistol jenis revolver milik kepolisian. Terjadi dua kemungkinan: Bisma mengarahkan pistol dan menembak Dedy. Atau menurut pengakuannya, terjadi perebutan pistol dan D edy tidak sengaja tertembak.
Setelah kejadian, tersangka langsung kabur. Ia menutupi jejak dengan mengganti plat mobil menjadi N-573-RE dan mengecat hitam velg mobilnya yang berwarna pink. Kepolisian Nasional Indonesia mengatakan bahwa peristiwa penembakan ini merupakan spontanitas atau kecelakaan.
Tersangka Bisma Mahesa saat itu sedang tidak bertugas, tapi ia terbukti membawa pistol. Ia dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dengan maksimal pidana penjara 5 tahun atau kurungan 1 tahun. Tapi masih ada pertanyaan besar yang terkuak dalam kasus ini. Benarkah kasus penembakan ini murni kecelakaan?
Polisi melakukan investigasi tertutup. Polisi juga tidak menjelaskan dimana tersangka sebelum insiden, karena terjadi tengah malam. Kita juga tidak mendengar kesaksian dari saksi kunci, Rama teman Dedy yang ada di lokasi.
Jika ternyata insiden penembakan ini bukan spontanitas, tentunya hukuman Bisma akan jauh lebih berat.