Dalam pembacaan dakwaan sidang perdana kasus dugaan suap E-KTP yang melibatkan terdakwa Irman-Sugiharto, dakwaan dibagi menjadi 2 cluster. Dalam hal ini, kuasa hukum mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto meyakini bahwa client mereka bukan pelaku utama.