Sejak Hari H Pilkada, Bawaslu telah menerima ribuan pengaduan dari masyarakat yang kehilangan hak pilihnya. Nantinya laporan masyarakat akan diverifikasi kemudian dilimpahkan kepada KPU atau Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Posko pengaduan di Bawaslu dibuka hingga tujuh hari ke depan.