Grasi Dikabulkan Presiden, Antasari Azhar Bebas Murni

VIVA.co.id 2017-01-26

Views 58

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo resmi memberikan grasi kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Keputusan itu telah dikeluarkan melalui Keputusan Presiden, atau Keppres nomor I/G tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.


Share This Video


Download

  
Report form