SEARCH
Persyaratan Lengkap, OJK Cairkan Asuransi Korban AirAsia
BeritaSatu
2015-01-20
Views
0
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap mencairkan dana asuransi korban penumpang AirAsia QZ8501 tanpa menunggu status pencarian korban dihentikan.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x58cf28" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
00:59
OJK: Jasa Raharja Tak Terlibat Pembayaran Asuransi Korban AirAsia
01:21
Jasindo Janji Bayarkan Asuransi Korban AirAsia Secepatnya
01:20
OJK Minta Industri Asuransi Responsif Terhadap Teknologi Digital
00:56
OJK Upayakan Penjamin Polisi Asuransi
00:51
OJK Tetapkan Tarif Baru Premi Asuransi
01:41
OJK: Q1 2016, Penetrasi Industri Asuransi Konvensional 2,37 Persen
01:52
OJK Tetapkan Batas Atas dan Bawah Tarif Premi Asuransi
00:54
OJK Akan Wajibkan Perusahaan Asuransi Miliki Manajer Investasi
01:20
OJK: Kerjasama BPJS dan Asuransi Swasta Positif
02:43
Tempat Penyimpanan Jenazah Korban AirAsia di RS Bhayangkara
03:28
Crisis Center Polda Jatim Sepi Keluarga Korban AirAsia QZ8501
04:00
Profil Sejumlah Korban Pesawat AirAsia