Persyaratan Lengkap, OJK Cairkan Asuransi Korban AirAsia

BeritaSatu 2015-01-20

Views 0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap mencairkan dana asuransi korban penumpang AirAsia QZ8501 tanpa menunggu status pencarian korban dihentikan.

Share This Video


Download

  
Report form