SEARCH
OJK Tetapkan Tarif Baru Premi Asuransi
BeritaSatu
2016-08-17
Views
0
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketetapan tarif baru premi asurani dan ketentuan biaya akuisisi usaha asuransi kendaraan bermotor serta harta ...
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x4p2c2p" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:52
OJK Tetapkan Batas Atas dan Bawah Tarif Premi Asuransi
01:20
OJK Minta Industri Asuransi Responsif Terhadap Teknologi Digital
00:59
OJK: Jasa Raharja Tak Terlibat Pembayaran Asuransi Korban AirAsia
00:54
OJK Akan Wajibkan Perusahaan Asuransi Miliki Manajer Investasi
01:29
Persyaratan Lengkap, OJK Cairkan Asuransi Korban AirAsia
00:56
OJK Upayakan Penjamin Polisi Asuransi
01:41
OJK: Q1 2016, Penetrasi Industri Asuransi Konvensional 2,37 Persen
01:20
OJK: Kerjasama BPJS dan Asuransi Swasta Positif
01:29
Pemprov DKI Tetapkan Tarif Bawah ERP Rp 30 Ribu
01:25
OJK Rekrut 30 Agen Baru Program Branchless Banking
01:08
OJK Yakin Menkeu Baru Bisa Bekerjasama Dengan Baik
01:27
Lippo Luncurkan Produk Baru Asuransi Mediplus