Kasus Suap Gula Tanpa SNI, Kejaksaan Tidak Halangi KPK Periksa Farizal

BeritaSatu 2016-09-21

Views 8

Komisi Kejaksaan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk mendalami kasus dugaan suap oleh terdakwa Xaveriandy Sutanto terhadap Jaksa Penuntut Umum Farizal. Dalam kasus gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang, Jaksa Farizal sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Share This Video


Download

  
Report form