SEARCH
Denda Rp 500 Ribu untuk Pelanggar Ganjil Genap
BeritaSatu
2016-08-29
Views
4
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Tanggal 30 Agustus, sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai hasil evaluasi ganjil genap lebih baik dari pada sistem 3 in 1.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x4qroj0" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
02:58
Rencana Pemprov DKI Terapkan Ganjil Genap
04:34
Sistem Ganjil Genap Dinilai Berhasil, Sanksi Pelanggar Ditingkatkan
00:54
Ujicoba Sistem Genap Ganjil, Pelanggar Lalin Meningkat
06:11
Dishubtrans DKI Bakal Sosialisasikan Aturan Plat Ganjil Genap
04:30
Dishub DKI Bagikan Brosur Kebijakan Ganjil Genap
06:11
Lunch Talk: Uji Coba Ganjil Genap
04:49
Belum Nampak Poster Sosialisasi Ganjil Genap di Kawasan Sudirman
01:37
Ganjil-genap di Jalan Sudirman-Thamrin Diperpanjang 1 Jam
02:06
Ganjil-Genap Sudirman-Thamrin Mengurangi Kemacetan 40 Persen
04:23
Uji Coba Sistem Ganjil Genap Diperluas Hingga Slipi
05:16
Lunch Talk: 9 Hari Jelang Ganjil Genap #4
04:04
Uji Coba Ganjil Genap Ditemukan Pelanggaran