Denda Rp 500 Ribu untuk Pelanggar Ganjil Genap

BeritaSatu 2016-08-29

Views 4

Tanggal 30 Agustus, sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai hasil evaluasi ganjil genap lebih baik dari pada sistem 3 in 1.

Share This Video


Download

  
Report form